Jumat, 10 Juni 2016

Perbandingan Hukum Perkawinan Indonesia - New York

MAKALAH
PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN
ANTARA
INDONESIA DENGAN NEW YORK

Dosen: Natasya Yunita Sugiastuti
Mata Kuliah: Perbandingan Hukum Keluarga

Description: FH_USAKTI.jpg

Disusun oleh:
KELOMPOK 3:
1. Rinanda Kurniadi          (010001300398)
2. Mohammad Fahri Azmi   (010001400265)
3. Cut Priska Putri Handika       (010001300481)
4. Cindyna Kuswenda        (010001300433)
5. Annisa Safira                (010001400062)
6. Ayi Lindinata                 (010001400075)
7. Dea Ayu Nensa                     (010001400106)
8. Pratama Septiandi         (010001400338)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA
2016




KATA PENGANTAR

       Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan kasih, rahmat, serta anugerah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Kami juga berterima kasih kepada Ibu Natasya Yunita Sugiastuti yang telah mengajar serta membimbing kami dalam mata kuliah Perbandingan Hukum Keluarga sehingga ilmu yang diajarkan dapat kami terapkan dalam pembuatan makalah ini.
       Makalah ini membahas tentang Hukum Perkawinan antara Indonesia dan New York, dimulai dari hakekat perkawinan, syarat-syarat perkawinan, batas usia untuk melaksanakan perkawinan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan perkawinan. Di dalam makalah ini juga akan dimuat mengenai perbandingan dan persamaan Hukum Perkawinan di antara kedua Negara tersebut.
       Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Perkawinan baik di Indonesia maupun di New York.
       Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa  di dalam makalah ini banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan pembuatan makalah kami selanjutnya di waktu yang akan datang., mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya dan dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.Demikian yang dapat kami sampaikan.Kami mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan. Terima kasih.



Jakarta, Mei 2016

Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………..…     i
DAFTAR ISI…………………………………………………………     ii
BAB I: PENDAHULUAN ……………………………………….…    1
A. Latar Belakang………………………………………………..…    1
B. Rumusan Masalah………………………………………………    2
C. Tujuan Penulisan……………………………………………….    2
BAB II: PEMBAHASAN…………………………………..……...    3
A. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA…………………….   3
1. Hakekat perkawinan.................................................   3
2. Syarat sahnya perkawinan.........................................  4
3. Pembuktian perkawinan.............................................  8
4. Perjanjian perkawinan................................................ 9
5. Harta benda dalam perkawinan.................................... 9
6. Bubarnya perkawinan............................................... 10
7. Alasan perceraian.................................................... 10

B. HUKUM PERKAWINAN DI NEW YORK.........................11
1. Hakekat perkawinan..................................................11
2. Syarat sahnya perkawinan..........................................12
3. Pembuktian perkawinan.............................................16
4. Perjanjian perkawinan...............................................16
5. Harta benda dalam perkawinan...................................17
6. Bubarnya perkawinan................................................17
7. Alasan perceraian....................................................17
TABEL PAPARAN.........................................................18


C. PERSAMAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DENGAN NEW YORK...................................24
D. PERBEDAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA  INDONESIA DENGAN NEW YORK ..................25
CONTOH KASUS..........................................................26
KESIMPULAN...............................................................28
DAFTAR PUSTAKA.......................................................30




 BAB  I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Seperti yang kita ketahui, setiap Negara mempunyai aturan dan hukumnya masing-masing, yang berlaku bagi setiap masyarakat yang berada di wilayah Negaranya.
Hukum atau aturan-aturan tersebut mengatur banyak hal dan banyak peristiwa, dimulai dari kelahiran, perkawinan, kematian, hingga kewarisan, dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur di suatu Negara belum tentu sama dengan hukum yang diatur di Negara lain. Adanya perbedaan tersebut disebabkan oleh banyak factor, di antaranya adalah karena adanya: pertumbuhan dan perkembangan bangsa yang berbeda, perbedaan pola politik dan kebudayaan, pengaruh orang-orang tertentu, keadaan tanah dan iklim, agama, dan keadaan sosial ekonomi.
Namun, hukum di antara suatu Negara bisa saja sama dengan hukum yang diatur di Negara lainnya. Hal-hal yang dapat menyebabkan persamaan tersebut adalah antara lain: adanya persamaan pola politik dan kebudayaan pada berbagai bangsa atau Negara, adanya pertukaran atau pengoperan kebudayaan dari bangsa yang satu oleh bangsa yang lain kebutuhan manusia yang bersifat universal, dan adanya infiltrasi dari Negara lain.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Hukum Perkawinan antara Indonesia dan New York, yang akan dibahas pula mengenai persamaan dan perbedaan yang terdapat di pengaturan kedua Negara tersebut.
Kami memilih New York sebagai Negara pembanding kita dikarenakan New York merupakan Negara yang menganut sistem Common Law yang dimana terdapat perbedaan dengan Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Kami tertarik untuk membandingkan kedua Negara yang mempunyai sistem hukum yang berbeda tersebut. Lagipula, New York merupakan salah satu dari Negara bagian di Amerika Serikat yang merupakan Negara maju yang cukup padat penduduknya dan memiliki pengaturan yang baik di dalam hukumnya. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk membandingkan hukum perkawinan yang ada di kedua Negara  tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimanakah pengaturan tentang hukum perkawinan di Indonesia?
2. Bagaimanakah pengaturan tentang hukum perkawinan di New York?
3. Apakah terdapat persamaan di antara pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York?
4. Apakah terdapat perbedaan di antara pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York?


C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Agar dapat memahami pengaturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
2. Agar dapat memahami pengaturan hukum perkawinan yang berlaku di New York.
3. Agar dapat mengetahui dan memahami apabila terdapat persamaan pengaturan hukum perkawinan yang terdapat di Indonesia dan New York.
4. Agar dapat mengetahui dan memahami apabila terdapat perbedaan pengaturan hukum perkawinan yang terdapat di Indonesia dan New York.












BAB II

PEMBAHASAN


A. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Hukum perkawinan di Indonesia sekarang ini diatur dalam Undan-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku secara keseluruhan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada.
Sebelum terbentuknya UU No. 1 tahun 1974, perkawinan di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan, salah satunya adalah seperti ketentuan mengenai perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun dari Huwelijk Ordonantie Christian Indonesia(HOCI) atau O rdonansi Perkawinan Kristen Indonesia, hukum adat, dan lain sebagainya.
Namun, ketentuan yang telah diuraikan di atas sudah tidak berlaku lagi semenjak adanya UU No. 1 tahun 1974 ( karena telah terjadi unifikasi hukum ).
Akan tetapi, pada kenyataannya, di dalam praktek, tidak sedikit masyarakat yang masih menggunakan hukum adat (tradisi) dalam pelaksaan perkawinan mereka. Hal tersebut dibolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur di dalam UU No. 1 tahun 1974.

1. Hakekat Perkawinan

Menurut Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974:

“ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn keTuhanan Yang Maha Esa.”




Dari pengertian yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita.

Artinya, perkawinan sama dengan sebuah perikatan (verbindtenis) dan perkawinan dilakukan oleh seorang pria dengan seorang wanita. Hal ini bermakna bahwa pengertian perkawinan yang dimaksud dalam UU ini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan antar lawan jenis, yakni antara pria dengan wanita.

b. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. 

Artinya, perkawinan tidak hanya memandang dari segi perdata saja (perikatan), namun, juga memandang dari segi agama (keTuhanan), sehingga terdapat perikatan Keagamaan di dalam sebuah perkawinan tersebut.


2. Syarat Sahnya Perkawinan

Untuk melangsungkan perkawinan, harus dipenuhi dua macam syarat, yaitu syarat materiil dan syarat formil.1
       Syarat materiil ialah syarat yang mengenai pribadi calon suami-isteri yang akan melangsungkan perkawinan, sedangkan syarat formil ialah syarat yang mengenai formalitas-formalitas yang harus dipenuhi atau dilakukan pada saat perlangsungan perkawinan.

a. Syarat Materiil
Syarat materiil dibagi menjadi dua macam, yaitu:
v Syarat materiil yang bersifat umum atau syarat absolut suatu perkawinan.



 

1 Prof. Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata Jilid ke-1, ( Jakarta: Penerbit RIZKITA,2009 ), Hal.63.



Syarat ini merupakan syarat yang berlaku untuk semua perkawinan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang yang bersangkutan sama sekali tidak dapat melangsungkannya, karena itu dikatakan bahwa syarat materiil yang tidak terpenuhi menimbulkan ketidakwenangan mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan hal itu dikatakan merupakan halangan perkawinan yang bersifat mutlak.

Yang termasuk ke dalam syarat materiil umum adalah:

1) Persetujuan bebas calon suami-isteri

Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974:
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Persetujuan itu merupakan unsur hakekat dari suatu perkawinan, persetujuan harus diberikan atas dasar kesadaran akan arti dan konsekuensi dari suatu perkawinan.2

2) Usia untuk melangsungkan perkawinan

Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.  Dalam hal penyimpangan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria ataupun pihak wanita.

3) Asas monogami terbuka dengan ketentuan
Pada asasnya,sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami tertutup), namun, di dalam UU No. 1 tahun 1974,seorang pria diperbolehkan mempunyai lebih dari seorang isteri apabila (Pasal 4 ayat (2)):
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain daripada ketentuan-ketentuan di atas, seorang pria dilarang untuk mempunyai lebih dari seorang isteri.
v Syarat materiil yang bersifat khusus atau syarat relative suatu perkawinan.
Syarat ini merupakan syarat yang hanya berlaku bagi perkawinan-perkawinan tertentu dan tidak terpenuhinya syarat tersebut menimbulkan ketidakwenangan khusus, karenanya dikatakan bahwa hal itu merupakan halangan perkawinan yang bersifat khusus.
Ada dua macam syarat materiil khusus, yaitu:
a.) adanya larangan-larangan untuk melangsungkan perkawinan berupa larangan yang tidak memungkinkan pemberian dispensasi atas dasar adanya hubungan darah atau hubungan semenda. Dasar hukum: Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 yang menyatakan:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
d. sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.

b.)   adanya kewajiban untuk meminta izin untuk melangsungkan perkawinan dari orang-orang yang telah ditunjuk oleh undang-undang.
Dasar hukum: Pasal 6 ayat 2-5     UU No. 1 tahun 1974.
Pasal 6 UU No. 1 tahun 1974:

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.

b.Syarat Formil
Ialah syarat-syarat yang mengenai atau berkaitan dengan formalitas-formalitas yang mendahului serta menyertai pelangsungan perkawinan, seperti:
-   Pemberitahuan pelangsungan perkawinan
Dasar hukum: Pasal 3 ayat (1) PP No. 9/1975, yang menyatakan:
“ Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. “

-   Pengumuman akan dilangsungkannya perkawinan
Dasar hukum: Pasal 8 jo. Pasal 10 ayat (1) PP No. 9/1975.
Pasal 8 PP No. 9/1975:
“Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.”


-    Pencatatan perkawinan
Menurut Pasal 2 PP no. 9 tahun 1975 dikatakan bahwa “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama islam, dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh menteri agama atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya sebagaimana diatur dalam UU no. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, talak, dan rujuk.”Sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam, maka dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan (pasal 2 ayat (2) PP no 9 tahun 1975).

-   Tata cara pelaksanaan perkawinan
Sesuai dengan Pasal 10 PP no. 9 tahun 1975, Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat diumumkan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya, yang pelaksanaannya dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Pasal 10 ayat (1) PP No. 9/1975:
“Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.”

3. Pembuktian Perkawinan
Bukti perkawinan berupa Akta Perkawinan.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 1-3  PP no. 9 tahun 1975, sesaat setelah dilangsungkan perkawinan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaannya, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta perkawinan itu juga ditandatangani oleh kedua orang saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh Wali nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan tersebut, maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi.
Akta perkawinan itu dibuat dalam rangkap 2, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan perkawinan itu berada.

Dengan adanya akta perkawinan itu maka suami isteri bersangkutan mempunyai alat bukti kawin  yang sah berdasarkan UU no 1 tahun 1974.

4. Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974:

Pasal 29 :

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan

(4) Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.


5. Harta Benda dalam Perkawinan
Mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35-37 UU No. 1 tahun 1974.
Pasal 35:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.



Pasal 36:

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37:
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

6. Bubarnya Perkawinan.
Bubarnya perkawinan diatur dalam Pasal 38 UU No.1 tahun 1974.
Pasal  38:
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan.

7. Alasan Perceraian
Tentang alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974.
Pasal  39:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Di dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa:

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pereeraian adalah :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri.
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.


B. HUKUM PERKAWINAN DI NEW YORK

Hukum perkawinan di New York diatur dalam New York Consolidated Laws tahun 2015. Hukum tersebut sudah banyak mengalami perubahan, mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman.

1. Hakekat Perkawinan
Hakekat perkawinan di New York diatur dalam Konsolidasi Hukum New York 2015, Pada bagian Relasi Domestik Pasal 10 (New York Consolidated Laws 2015-DOM- Article 3- Section 10), yang menyatakan:
“ Marriage a civil contract.  Marriage, so far as its validity in law is concerned, continues to be a civil contract, to which the consent of parties capable in law of making a contract is essential.”
Artinya: Perkawinan adalah sebuah kontrak (perikatan) perdata. Perkawinan, sejauh  kevalidan atau keabsahannya terjadi, dianggap/berlanjut sebagai sebuah kontrak (perikatan) perdata, yang dimana persetujuan dari para pihak yang cakap hukum untuk membuat sebuah kontrak (perikatan) adalah sesuatu hal yang penting.

Berikut ini adalah pendapat-pendapat dari para ahli hukum dan agama mengenai perkawinan:
a. “ Marriage is a legal status, condition, or relationship that results from a contract by which one man and one woman, who have the capacity to enter into such an agreement, mutually promise to live together in the relationship of Husband and Wife in law for life, or until the legal termination of the relationship.”
(pendapat pendeta)
Artinya:           
Pernikahan adalah sebuah status hukum, kondisi, atau hubungan yang dihasilkan dari kontrak dengan mana seorang pria dan seorang wanita, yang memiliki kapasitas untuk masuk ke dalam perjanjian tersebut, saling berjanji untuk hidup bersama dalam hubungan suami isteri demi hukum untuk  selamanya, atau sampai adanya  pemutusan hubungan yang sah.
b. “Marriage is a couple which is entered into by agreement of the parties to be husband and wife, whether by which one man and one woman, or one man and one man, or one woman and one woman.”
(Pendapat ahli hukum/pengacara)
Artinya:
Pernikahan adalah pasangan yang masuk ke dalam sebuah perjanjian yang dimana para pihaknya akan menjadi suami dan isteri, entah itu antara seorang pria dengan seorang wanita, atau seorang pria dengan seorang pria, ataupun seorang wanita dengan seorang wanita.
Perkawinan di New York membolehkan perkawinan antara sesama jenis. Perkawinannya hanya dilihat dari perikatan perdata saja, dan tidak melihat dari segi hukum agamanya.

2. Syarat Sahnya Perkawinan
 a. Syarat Materiil
v Syarat Materiil Umum:
1) Persetujuan kedua calon mempelai/kedua pihak
Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2- Section 7) menyatakan:
Voidable marriages. A marriage is void from the time its nullity is declared by  a  court  of  competent  jurisdiction  if  either  party thereto:
1.  Is  under  the  age  of  legal  consent,  which is eighteen years, provided that such nonage shall not of  itself  constitute  an  absolute right  to the annulment of such marriage, but such annulment shall be in the discretion of the court which shall take into consideration all  the facts and circumstances surrounding such marriage;
2. Is incapable of consenting to a marriage for want of understanding;
3.  Is  incapable  of  entering  into  the married state from physical cause;
4. Consent to such marriage by reason of force, duress or fraud;
5. Has been incurably mentally ill for a period of five years or more.
Artinya:
Ketidakcakapan perkawinan. Sebuah perkawinan adalah dinyatakan batal oleh pengadilan atau yurisdiksi yang berwenang apabila para pihaknya:
1. Berada di bawah usia persetujuan hukum, yakni delapan belas tahun, asalkan waktu usia tersebut tidak dengan sendirinya merupakan suatu hak yang mutlak untuk membatalkan perkawinan tersebut, tetapi pembatalan tersebut harus dilakukan di kebijaksanaan pengadilan yang akan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan sekitar perkawinan tersebut;

2. tidak mampu atau tidak cakap dalam memberikan persetujuan untuk melangsungkan perkawinan atau tidak memahami apa perkawinan tersebut.
3. tidak mampu atau tidak cakap 
untuk memasuki perkawinan karena penyebab secara fisik.
4. Persetujuan untuk melangsungkan perkawinan disebabkan oleh karena adanya kekuatan, paksaan, ataupun penipuan.
5. Telah mempunyai penyakit mental yang tidak dapat disembuhkan selama 5 tahun atau lebih.





2) Usia untuk melangsungkan perkawinan

Umur minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan dengan adanya izin dari orang tua:
Pria: minimal 16 tahun
Wanita: minimal 16 tahun
Umur minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan tanpa adanya izin dari orang tua:
Pria: minimal 18 tahun
Wanita: minimal 18 tahun
Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan, tetapi umur mereka belom mencapai batas umur minimal sebagaimana yang telah diuraikan di atas (di bawah 16 tahun), maka wajib meminta izin kepada pengadilan.
Apabila bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, yakni tidak meminta izin kepada pengadilan dan tetap melangsungkan perkawinan, maka akan dikenakan sanksi bagi pemuka agama/pejabat yang melangsungkan perkawinannya tersebut.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic Relations- Article 3- Section 15,15A).

3) Asas monogami tertutup
Di New York berlaku asas monogami tertutup, tidak mengizinkan adanya bigami/poligami. Dasar Hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated 2015- Penal – Part 3 – Title O – Article 255.15- Bigamy), yang menyatakan:
Seseorang bersalah karena bigami ketika ia kontrak atau dimaksudkan untuk kontrak perkawinan dengan orang lain pada saat ia memiliki pasangan hidup, atau orang lain memiliki pasangan hidup. Bigami adalah kejahatan kelas E.




v Syarat Materiil Khusus:

a) adanya larangan-larangan untuk melangsungkan perkawinan. Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2 – Section 5) menyakan bahwa perkawinan adalah sumbang dan batal apabila dilakukan terhadap:
1. leluhur dan keturunan seorang;

2. kakak dan adik
yang masih memiliki hubungan darah dekat ;

3.
 paman dan keponakan atau bibi dan keponakan.
Apabila orang-orang yang dilarang tersebut tetap melangsungkan perkawinan, maka bagi mereka dan juga termasuk pemuka agama/pejabat yang menikahkan mereka akan dihukum dan atau dikenakan sanksi denda.

b) adanya keharusan untuk meminta izin:
dalam hal ini harus meminta izin kepada orang tua bagi orang yang belum mencapai umur 18 tahun (baik pria maupun wanita) yang ingin melangsungkan perkawinan.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic Relations- Article 3- Section 15).

b. Syarat Formil

Di New York, seseorang yang telah melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan atau mengajukan niat untuk melangsungkan perkawinan tersebut kepada pemerintah dan pemuka agama/pejabat yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan untuk mendapatkan lisensi/ izin untuk melangsungkan perkawinan yang akan diberikan dalam jangka waktu selama 60 hari.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 3 – Section 13).
-   Tata cara pelaksanaan perkawinan di New York

Untuk menikah di Negara Bagian New York, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan lisensi pernikahan. surat nikah harus diterapkan untuk di sebuah kota atau petugas kota dan kedua belah pihak dari pernikahan, pengantin, harus hadir saat mengajukan lisensi. Ada masa tunggu 24 jam untuk lisensi yang akan dikeluarkan dan lisensi berlaku selama 60 hari setelah dikeluarkan. Anda tidak diharuskan untuk menjadi penduduk Negara Bagian New York untuk menikah di negara bagian, namun Anda tidak akan dapat mendapatkan lisensi jika pernikahan Anda akan dianggap batal di negara asal Anda. Biaya untuk lisensi adalah antara $ 35 dan $ 50. Tidak ada tes darah atau pemeriksaan kesehatan yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah.

Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 3 – Section 13).

3. Pembuktian Perkawinan
Dalam Hukum New York, bukti perkawinannya adalah surat nikah (Marriage License).

4. Perjanjian Perkawinan
Di New York, perjanjian pranikah dibuat sebelum menikah dan akan berlaku segera setelah pasangan menikah. Perjanjian pranikah harus tertulis dan ditandatangani oleh kedua pasangan di hadapan notaris. Perjanjian yang dilakukan secara lisan ataupun tidak ditandatangani oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan tidak akan ditegakkan secara hukum.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated 2015- Domestic Relations – Article 4 – Section 58).




5. Harta Benda Dalam Perkawinan
Di dalam Hukum New York, bagi seseorang yang telah melangsungkan perkawinan, maka hartanya tergantung pada kehendak pemiliknya, misalnya, apabila seorang suami membeli sebuah rumah atau asset lain dengan mencantumkan namanya dan nama istrinya, maka harta tersebut menjadi harta milik keduanya, namun, apabila ia hanya memasukkan nama atas dirinya sendiri, maka itu menjadi harta miliknya seorang. Namun, apabila terjadi kematian, maka seluruh harta dari yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut, jatuh kepada istri dan ahli warisnya yang dihitung sebagai bagian warisan mereka.
Namun, apabila ada perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan,maka harta kekayaan dimiliki oleh masing-masing.
Dasar hukum:
-   Hukum Konsolidasai New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 – Real Property – Article 2,3 )
-   Uniform Disposition of Community Property Rights at Death Act (UDCPRDA)

6. Bubarnya Perkawinan
Di dalam Hukum New York, bubarnya perkawinan dapat disebabkan oleh:
a. kematian
b. perceraian
c. keputusan hakim
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 – Domestic Relations –Article 11 – Section 200 ).

7. Alasan Perceraian

Sebuah perceraian dapat diperoleh karena sebagai berikut:

1. Perlakuan kejam dan tidak manusiawi ( Domestic Relations Laws- Action For Divorce Article 170.1)
2. Pengabaian untuk jangka waktu terus menerus satu tahun atau lebih (DRL §170.2)
3. Dipenjara selama lebih dari tiga tahun setelah pernikahan (DRL §170.3)
4. Perzinahan (DRL §170.4)
5. Kekejaman mental yang ekstrim (DRL § 170.5)
Perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa yang naik ke tingkat sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak tepat bagi penggugat untuk terus tinggal dengan terdakwa sebagai suami dan istri. Tuduhan ini termasuk tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan diulang, kekejaman mental yang ekstrim.

Alasan cerai dapat diputuskan oleh juri atau hakim.
Alasan perceraian dapat diproses di pengadilan apabila adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan, dan telah memberikan laporan secara detail mengenai kejadian, tempat, dan peristiwa yang terjadi secara faktual dan akurat.

TABEL PAPARAN:
Hal
Indonesia
New York
1. Hakekat Perkawinan
Menurut Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974:

“ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn keTuhanan Yang Maha Esa.”

Ada unsur agamanya.
New York Consolidated Laws 2015-DOM- Article 3- Section 10, menyatakan:
“ Marriage a civil contract.  Marriage, so far as its validity in law is concerned, continues to be a civil contract, to which the consent of parties capable in law of making a contract is essential.”
Artinya: Perkawinan adalah sebuah kontrak (perikatan) perdata. Perkawinan, sejauh  kevalidan atau keabsahannya terjadi, dianggap/berlanjut sebagai sebuah kontrak (perikatan) perdata, yang dimana persetujuan dari para pihak yang cakap hukum untuk membuat sebuah kontrak (perikatan) adalah sesuatu hal yang penting.

Tidak ada unsur agamanya.

2. Persetujuan bebas calon suami istri

Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974:
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Harus ada persetujuan bebas dari kedua calon.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2- Section 7)
3. Batas usia
Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.

Pria : min.19 tahun
Wanita: min. 16 tahun
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic Relations- Article 3- Section 15,15A).

Pria: min.16 tahun
Wanita: min.16 tahun
4. Izin untuk melangsungkan perkawinan
Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Bagi yang belum berumur 18 tahun harus mendapat izin dari orang tuanya.

Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic Relations- Article 3- Section 15).

5. Boleh Poligami/tidak
Boleh berpoligami tetapi dengan ketentuan.
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974.
Tidak boleh bigamy/ poligami.
Dasar Hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated 2015- Penal – Part 3 – Title O – Article 255.15- Bigamy)
6. Larangan kawin
Dasar hukum: Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974.
Perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. sehubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri

d. sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;


f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.

Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2 – Section 5)
Perkawinan adalah sumbang dan batal apabila dilakukan terhadap:
1. leluhur dan keturunan seorang;

2. kakak dan adik
yang masih memiliki hubungan darah dekat ;

3.
 paman dan keponakan atau bibi dan keponakan.

7. Alat bukti Perkawinan
Surat Nikah/Buku Nikah
Surat nikah (Marriage License)

8. Perjanjian perkawinan
Dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Dasar Hukum: Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.
Dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated 2015- Domestic Relations – Article 4 – Section 58).


9. Harta benda dalam perkawinan
Mengenai harta benda dalam perkawinan diatur dalam Pasal 35-36 UU No. 1 tahun 1974.

Pasal 35:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36:

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Harta benda dalam perkawinan apabila diatasnamakan atas nama suami dan isteri, maka menjadi benda bersama, apabila tidak, maka menjadi harta pribadi.

Harta bersama dikelola bersama atas persetujuan kedua belah pihak.

Dasar hukum:
-   Hukum Konsolidasai New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 – Real Property – Article 2,3 )

10. Bubarnya perkawinan
Bubarnya perkawinan diatur dalam Pasal 38 UU No.1 tahun 1974.

Pasal  38:
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan.

Di dalam Hukum New York, bubarnya perkawinan dapat disebabkan oleh:
a. kematian
b. perceraian
c. keputusan hakim

Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 – Domestic Relations –Article 11 – Section 200 ).

11. Alasan perceraian
Tentang alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974.

Pasal  39:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Di dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa:

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pereeraian adalah :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri.
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.



Sebuah perceraian dapat diperoleh karena sebagai berikut:

1. Perlakuan kejam dan tidak manusiawi ( Domestic Relations Laws Section 170.1)

2. Pengabaian untuk jangka waktu terus menerus satu tahun atau lebih (DRL §170.2)

3. Dipenjara selama lebih dari tiga tahun setelah pernikahan (DRL §170.3)

4. Perzinahan (DRL §170.4)

5. Kekejaman mental yang ekstrim (DRL § 170.5)
Perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa yang naik ke tingkat sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak tepat bagi penggugat untuk terus tinggal dengan terdakwa sebagai suami dan istri. Tuduhan ini termasuk tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan diulang, kekejaman mental yang ekstrim.

Alasan cerai dapat diputuskan oleh juri atau hakim.

Alasan perceraian dapat diproses di pengadilan apabila adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan, dan telah memberikan laporan secara detail mengenai kejadian, tempat, dan peristiwa yang terjadi secara faktual dan akurat.




C. PERSAMAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DENGAN NEW YORK

Jika dilihat dari tabel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York memiliki kesamaan, yaitu:
1. Sama-sama harus ada persetujuan bebas dari calon suami istri.
2. Sama-sama harus ada izin dari orang tua apabila umurnya belum mencapai umur yang telah ditentukan. (Indonesia:21 tahun, New York: 18 tahun).
3.Sama-sama terdapat larangan kawin bagi yang terdapat hubungan darah atau keluarga semenda.yang terlalu dekat.
4. Alat bukti perkawinannya sama-sama surat nikah.
5. Bubarnya perkawinan sama-sama disebabkan oleh kematian, perceraian, dan putusan hakim / putusan pengadilan.
6. Alasan perceraian nya sama.





D. PERBEDAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA INDONESIA DENGAN NEW YORK

Jika dilihat dari tabel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York memiliki perbedaan, yaitu:
1. Mengenai Hakekat Perkawinan.
Di Indonesia perkawinan bukan saja sekedar perikatan perdata saja, namun juga ada unsur agamanya. Sedangkan, di New York, hanya menekankan pada unsur perdata / perikatan perdatanya saja, tanpa ada unsur agama.
2. Batas usia.
Di Indonesia: Pria min. 19 tahun, wanita 16 tahun.
Sebelum berumur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
Di New York: Pria min. 16 tahun, wanita min. 16 tahun.
Sebelum berumur 18 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
3. Tentang boleh/tidaknya berpoligami.
Di Indonesia: boleh poligami, tetapi dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang (asas monogami terbuka).
Di New York: tidak boleh berpoligami/ bigami dengan alasan apapun (asas monogami tertutup). Apabila berbigami/berpoligami maka dikenakan sanksi karena perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan kelas E di New York.
4. Perjanjian kawin.
Di Indonesia: boleh dibuat sebelum atau pada waktu perkawinan dilangsungkan.
Di New York: Harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
5. Harta benda perkawinan:
Di Indonesia:
-   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan.

Di New York:
-   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan tergantung kepada masing-masing pihak, apabila diatasnamakan atas nama suami dan istri, maka menjadi milik bersama, apabila tidak, maka menjadi milik pribadi.

Contoh Kasus Tentang Perkawinan di New York :
Kasus tentang perjanjian perkawinan
Wife’s Bipolar Disorder Held Not To Affect Judgment –Prenuptial Agreement Upheld

BY PHILIP BERNSTEIN ON SEPTEMBER 23, 2007

Kings County Surrogate Lopez-Torres has ruled against a wife attempting to set aside a prenuptial agreement in the Estate of Joseph Menahem. In a decision reported in the New York Law Journal on September 10th the court declined to nullify the agreement on grounds of undue influence, fraud or the lack of mental capacity to knowingly execute the agreement.

Prior to her marriage to the decedent, his wife Gita had been hospitalized for mental illness. Subsequently, after her discharge from the hospital, she went on to execute a prenuptial agreement providing that each party waived, among other things, the right of election against each other’s estate. Even with her illness, the wife went on to complete a program in medical computer technology from a business school receiving no grade lower than a "B".

When her husband died in May, 2004,the wife attempted to establish that her bipolar disorder left her unable to knowingly execute the prenuptial agreement that would now serve to bar her from inheriting the property belonging to her late husband which, by the terms of his will, would pass to his sons by a prior marriage.

Surrogate Lopez-Torres noted that a "duly executed prenuptial agreement is given the same presumption of legality as any other contract, commercial or otherwise. It is presumed to be valid in the absence of fraud." 

The court further referred to section 5-1.1-A(e)(2) of the Estates Powers and Trusts Law which sets forth the requirements for an effective waiver of a spouse’s right of election against the estate of a deceased spouse. Such a waiver or release must be in writing, signed, acknowledged and in "recordable" form which means that such a waiver must follow the same form as would be used to provide for the recording of a deed to real property.

Gita Menahem’s waiver of her right of election was found to conform to the requirements of the law.Given this and the proof as to her ability to succeed academically and to function normally, the Court found that even though she had battled mental illness for years,  she was unable to meet the burden of proving that she lacked the competence to execute the agreement prior to her marriage. One might also note that she had a substantial period of time during her marriage –when her husband was alive and when she was apparently functioning normaly — to challenge the prenuptial agreement but did not choose to do so until her husband died.




























KESIMPULAN


1. Pengaturan Hukum perkawinan di Indonesia:
a. Hakekat perkawinan: Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.
b. Syarat sahnya perkawinan:
1) Syarat Materiil:
v Syarat materiil umum (Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974).
v Syarat materiil khusus (Pasal 8, Pasal 6 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974).

      2) Syarat Formil: Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10 PP        No. 9/1975.
c. Pembuktian perkawinan: Pasal 11 ayat 1-3 PP No. 9/1975.
d. Perjanjian perkawinan: Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974.
e. Harta benda dalam perkawinan: Pasal 35-37 UU No. 1 tahun 1974.
f. Bubarnya perkawinan: Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.
g. Alasan perceraian: Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974.
2. Pengaturan Hukum perkawinan di New York:
 a.Hakekat Perkawinan: Domestic Relations Laws (DRL) Article 3: 10.
b. syarat sahnya perkawinan:
       1) Syarat Materiil :
v Syarat materiil umum:
-   DRL Article 2: 7.
-   DRL Article 3:15,15A
-   Penal, Part 3, Title O, Article 255.15.

v Syarat materiil khusus:
-   DRL Article 2:5
-   DRL Article 3:15

2) Syarat Formil:
- DRL Article 3:13
c. Pembuktian perkawinan: Marriage License (DRL 3:13).
d. Perjanjian perkawinan: DRL Article 4:58.
e. Harta benda dalam perkawinan:  Real Property, Article 2,3.
f. Bubarnya perkawinan: DRL Article 11: 200.
g. Alasan perceraian: DRL- Action for divorce- Article 170.

3. Persamaan pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York terdapat dalam hal:
- persetujuan bebas dari calon suami isteri
- izin orang tua
- larangan kawin
- alat bukti
- bubarnya perkawinan
- alasan perceraian

4. Perbedaan pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York terdapat dalam hal:
- hakekat perkawinan
- batas usia
- boleh/ tidak nya berpoligami
- perjanjian perkawinan
- harta benda dalam perkawinan
  











DAFTAR PUSTAKA


Buku:
Prof. H. Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan di Indonesia. 2007. (Bandung: Penerbit Mandar Maju).
Prof. Wahyono Darmabrata. Hukum Perkawinan Perdata Jilid 1.2009.  (Jakarta: Penerbit RIZKITA).

Perundang-undangan:
UU No, 1 tahun 1974
PP No. 9/1975

Website: