MAKALAH
PERBANDINGAN
HUKUM PERKAWINAN
ANTARA
INDONESIA
DENGAN NEW YORK
Dosen: Natasya Yunita Sugiastuti
Mata Kuliah:
Perbandingan Hukum Keluarga

Disusun oleh:
KELOMPOK 3:
1. Rinanda Kurniadi (010001300398)
2. Mohammad Fahri Azmi (010001400265)
3. Cut Priska Putri Handika (010001300481)
4. Cindyna Kuswenda (010001300433)
5. Annisa Safira (010001400062)
6. Ayi Lindinata (010001400075)
7. Dea Ayu Nensa
(010001400106)
8. Pratama Septiandi (010001400338)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan kasih, rahmat, serta
anugerah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Kami juga
berterima kasih kepada Ibu Natasya Yunita Sugiastuti yang telah mengajar serta
membimbing kami dalam mata kuliah Perbandingan Hukum Keluarga sehingga ilmu
yang diajarkan dapat kami terapkan dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini
membahas tentang Hukum Perkawinan antara Indonesia dan New York, dimulai dari
hakekat perkawinan, syarat-syarat perkawinan, batas usia untuk melaksanakan
perkawinan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan perkawinan. Di
dalam makalah ini juga akan dimuat mengenai perbandingan dan persamaan Hukum
Perkawinan di antara kedua Negara tersebut.
Kami berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai Hukum Perkawinan baik di Indonesia maupun di New York.
Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, kami berharap adanya kritik, saran, dan usulan demi perbaikan pembuatan
makalah kami selanjutnya di waktu yang akan datang., mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya dan dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.Demikian yang dapat kami
sampaikan.Kami mohon maaf apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan.
Terima kasih.
Jakarta, Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………..… i
DAFTAR ISI………………………………………………………… ii
BAB I: PENDAHULUAN
……………………………………….… 1
A. Latar Belakang………………………………………………..… 1
B. Rumusan Masalah……………………………………………… 2
C. Tujuan Penulisan………………………………………………. 2
BAB II: PEMBAHASAN…………………………………..……... 3
A. HUKUM
PERKAWINAN DI INDONESIA……………………. 3
1. Hakekat
perkawinan................................................. 3
2. Syarat
sahnya perkawinan......................................... 4
3.
Pembuktian perkawinan............................................. 8
4.
Perjanjian perkawinan................................................ 9
5. Harta
benda dalam perkawinan.................................... 9
6. Bubarnya
perkawinan............................................... 10
7. Alasan
perceraian.................................................... 10
B. HUKUM PERKAWINAN DI NEW YORK.........................11
1. Hakekat perkawinan..................................................11
2. Syarat
sahnya perkawinan..........................................12
3.
Pembuktian perkawinan.............................................16
4.
Perjanjian perkawinan...............................................16
5. Harta
benda dalam perkawinan...................................17
6. Bubarnya
perkawinan................................................17
7. Alasan
perceraian....................................................17
TABEL PAPARAN.........................................................18
C. PERSAMAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DENGAN NEW YORK...................................24
D. PERBEDAAN PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN ANTARA INDONESIA DENGAN NEW YORK ..................25
CONTOH
KASUS..........................................................26
KESIMPULAN...............................................................28
DAFTAR PUSTAKA.......................................................30
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seperti yang kita ketahui,
setiap Negara mempunyai aturan dan hukumnya masing-masing, yang berlaku bagi
setiap masyarakat yang berada di wilayah Negaranya.
Hukum atau aturan-aturan
tersebut mengatur banyak hal dan banyak peristiwa, dimulai dari kelahiran,
perkawinan, kematian, hingga kewarisan, dan lain sebagainya. Hukum yang
mengatur di suatu Negara belum tentu sama dengan hukum yang diatur di Negara
lain. Adanya perbedaan tersebut disebabkan oleh banyak factor, di antaranya
adalah karena adanya: pertumbuhan dan perkembangan bangsa yang berbeda,
perbedaan pola politik dan kebudayaan, pengaruh orang-orang tertentu, keadaan
tanah dan iklim, agama, dan keadaan sosial ekonomi.
Namun, hukum di antara suatu
Negara bisa saja sama dengan hukum yang diatur di Negara lainnya. Hal-hal yang
dapat menyebabkan persamaan tersebut adalah antara lain: adanya persamaan pola
politik dan kebudayaan pada berbagai bangsa atau Negara, adanya pertukaran atau
pengoperan kebudayaan dari bangsa yang satu oleh bangsa yang lain kebutuhan
manusia yang bersifat universal, dan adanya infiltrasi dari Negara lain.
Dalam makalah ini akan dibahas
mengenai Hukum Perkawinan antara Indonesia dan New York, yang akan dibahas pula
mengenai persamaan dan perbedaan yang terdapat di pengaturan kedua Negara
tersebut.
Kami memilih New York sebagai
Negara pembanding kita dikarenakan New York merupakan Negara yang menganut
sistem Common Law yang dimana terdapat perbedaan dengan Indonesia yang menganut
sistem Civil Law. Kami tertarik untuk membandingkan kedua Negara yang mempunyai
sistem hukum yang berbeda tersebut. Lagipula, New York merupakan salah satu
dari Negara bagian di Amerika Serikat yang merupakan Negara maju yang cukup
padat penduduknya dan memiliki pengaturan yang baik di dalam hukumnya. Oleh
sebab itu, kami memutuskan untuk membandingkan hukum perkawinan yang ada di
kedua Negara tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah pengaturan tentang
hukum perkawinan di Indonesia?
2. Bagaimanakah pengaturan tentang
hukum perkawinan di New York?
3. Apakah terdapat persamaan di
antara pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York?
4. Apakah terdapat perbedaan di
antara pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah
ini adalah untuk:
1. Agar dapat memahami
pengaturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
2. Agar dapat memahami
pengaturan hukum perkawinan yang berlaku di New York.
3. Agar dapat mengetahui dan
memahami apabila terdapat persamaan pengaturan hukum perkawinan yang terdapat
di Indonesia dan New York.
4. Agar dapat mengetahui dan
memahami apabila terdapat perbedaan pengaturan hukum perkawinan yang terdapat
di Indonesia dan New York.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Hukum perkawinan di Indonesia
sekarang ini diatur dalam Undan-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
yang berlaku secara keseluruhan bagi seluruh Warga Negara Indonesia dimanapun
mereka berada.
Sebelum terbentuknya UU No. 1
tahun 1974, perkawinan di Indonesia diatur dalam berbagai ketentuan, salah
satunya adalah seperti ketentuan mengenai perkawinan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ataupun dari Huwelijk Ordonantie
Christian Indonesia(HOCI) atau O rdonansi Perkawinan Kristen Indonesia,
hukum adat, dan lain sebagainya.
Namun, ketentuan yang telah diuraikan di atas sudah tidak
berlaku lagi semenjak adanya UU No. 1 tahun 1974 ( karena telah terjadi
unifikasi hukum ).
Akan tetapi, pada kenyataannya, di dalam praktek, tidak
sedikit masyarakat yang masih menggunakan hukum adat (tradisi) dalam pelaksaan
perkawinan mereka. Hal tersebut dibolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang telah diatur di dalam UU No. 1 tahun 1974.
1.
Hakekat Perkawinan
Menurut
Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974:
“ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn keTuhanan
Yang Maha Esa.”
Dari pengertian yang telah diuraikan di
atas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita.
Artinya, perkawinan sama dengan sebuah
perikatan (verbindtenis) dan perkawinan dilakukan oleh seorang pria dengan
seorang wanita. Hal ini bermakna bahwa pengertian perkawinan yang dimaksud
dalam UU ini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan antar lawan jenis,
yakni antara pria dengan wanita.
b. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, perkawinan tidak hanya
memandang dari segi perdata saja (perikatan), namun, juga memandang dari segi
agama (keTuhanan), sehingga terdapat perikatan Keagamaan di dalam sebuah
perkawinan tersebut.
2. Syarat Sahnya Perkawinan
Untuk
melangsungkan perkawinan, harus dipenuhi dua macam syarat, yaitu syarat
materiil dan syarat formil.1
Syarat materiil
ialah syarat yang mengenai pribadi calon suami-isteri yang akan melangsungkan
perkawinan, sedangkan syarat formil
ialah syarat yang mengenai formalitas-formalitas yang harus dipenuhi atau
dilakukan pada saat perlangsungan perkawinan.
a. Syarat Materiil
Syarat materiil dibagi menjadi
dua macam, yaitu:
v Syarat
materiil yang bersifat umum atau syarat absolut suatu perkawinan.
1 Prof. Wahyono Darmabrata, Hukum Perkawinan Perdata Jilid ke-1, ( Jakarta: Penerbit
RIZKITA,2009 ), Hal.63.
Syarat ini merupakan
syarat yang berlaku untuk semua perkawinan, jika syarat tersebut tidak
terpenuhi, maka orang yang bersangkutan sama sekali tidak dapat
melangsungkannya, karena itu dikatakan bahwa syarat materiil yang tidak
terpenuhi menimbulkan ketidakwenangan mutlak untuk melangsungkan perkawinan dan
hal itu dikatakan merupakan halangan perkawinan yang bersifat mutlak.
Yang
termasuk ke dalam syarat materiil umum adalah:
1)
Persetujuan bebas calon suami-isteri
Dasar
hukum: Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974:
“ Perkawinan
harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. “
Persetujuan
itu merupakan unsur hakekat dari suatu perkawinan, persetujuan harus diberikan
atas dasar kesadaran akan arti dan konsekuensi dari suatu perkawinan.2
2) Usia
untuk melangsungkan perkawinan
Dasar
hukum: Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.
Perkawinan hanya diizinkan jika
pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Dalam hal penyimpangan dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria ataupun pihak
wanita.
3) Asas monogami terbuka dengan
ketentuan
Pada asasnya,sebagaimana
tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami (asas monogami tertutup), namun, di dalam UU No. 1 tahun 1974,seorang
pria diperbolehkan mempunyai lebih dari seorang isteri apabila (Pasal 4 ayat
(2)):
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Selain
daripada ketentuan-ketentuan di atas, seorang pria dilarang untuk mempunyai
lebih dari seorang isteri.
v Syarat
materiil yang bersifat khusus atau syarat relative suatu perkawinan.
Syarat ini
merupakan syarat yang hanya berlaku bagi perkawinan-perkawinan tertentu dan
tidak terpenuhinya syarat tersebut menimbulkan ketidakwenangan khusus,
karenanya dikatakan bahwa hal itu merupakan halangan perkawinan yang bersifat
khusus.
Ada dua macam syarat materiil
khusus, yaitu:
a.) adanya larangan-larangan
untuk melangsungkan perkawinan berupa larangan yang tidak memungkinkan pemberian
dispensasi atas dasar adanya hubungan darah atau hubungan semenda. Dasar hukum:
Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 yang menyatakan:
Perkawinan dilarang antara dua
orang yang :
a. berhubungan darah dalam garis
keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah, dalam
garis keturunan menyamping yaitu antar saudara, antara seorang dengan saudara
orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. sehubungan semenda, yaitu
mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
d. sehubungan susunan, yaitu
orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. sehubungan saudara dengan
isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami
beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh
agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.
b.) adanya kewajiban untuk meminta izin untuk melangsungkan perkawinan
dari orang-orang yang telah ditunjuk oleh undang-undang.
Dasar hukum: Pasal 6 ayat 2-5 UU No. 1 tahun 1974.
Pasal 6 UU No. 1 tahun 1974:
(2) Untuk melangsungkan
perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus
mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari
kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang
tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua
telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan
kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama
mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan
pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau
salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka
Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan
atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar
orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
b.Syarat Formil
Ialah syarat-syarat yang
mengenai atau berkaitan dengan formalitas-formalitas yang mendahului serta
menyertai pelangsungan perkawinan, seperti:
- Pemberitahuan
pelangsungan perkawinan
Dasar
hukum: Pasal 3 ayat (1) PP No. 9/1975, yang menyatakan:
“ Setiap
orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada
Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan. “
- Pengumuman
akan dilangsungkannya perkawinan
Dasar
hukum: Pasal 8 jo. Pasal 10 ayat (1) PP No. 9/1975.
Pasal 8 PP No. 9/1975:
“Setelah dipenuhinya tatacara
dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan,
Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak
melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut
formulir yang ditetapkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat
yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.”
- Pencatatan perkawinan
Menurut Pasal 2 PP no.
9 tahun 1975 dikatakan bahwa “Pencatatan perkawinan dari mereka yang
melangsungkan perkawinannya menurut
agama islam, dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh menteri
agama atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya sebagaimana diatur dalam UU no.
32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, talak, dan rujuk.”Sedangkan pencatatan
perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam, maka
dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil
sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan
perkawinan (pasal 2 ayat (2) PP no 9 tahun 1975).
- Tata
cara pelaksanaan perkawinan
Sesuai dengan Pasal 10 PP no. 9 tahun 1975,
Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak
perkawinan oleh Pegawai Pencatat diumumkan menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya, yang pelaksanaannya dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan
dihadiri oleh dua orang saksi.
Pasal 10 ayat (1) PP No.
9/1975:
“Perkawinan dilangsungkan
setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai
Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.”
3. Pembuktian Perkawinan
Bukti perkawinan berupa Akta Perkawinan.
Sesuai dengan Pasal
11 ayat 1-3 PP no. 9 tahun 1975,
sesaat setelah dilangsungkan perkawinan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaannya, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan
yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta perkawinan itu juga ditandatangani oleh kedua
orang saksi dan Pegawai Pencatat
yang menghadiri perkawinan dan bagi
yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani
pula oleh Wali nikah atau
yang mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan tersebut, maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi.
Akta perkawinan itu dibuat dalam rangkap
2, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat,
helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah
Kantor pencatatan perkawinan itu berada.
Dengan adanya akta perkawinan itu maka suami isteri bersangkutan mempunyai alat bukti kawin yang
sah berdasarkan UU no 1 tahun 1974.
4. Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU No.
1 tahun 1974:
Pasal 29 :
(1) Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah
mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak
dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai
berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung
tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada
persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
5. Harta Benda dalam Perkawinan
Mengenai harta benda dalam
perkawinan diatur dalam Pasal 35-37 UU No. 1 tahun 1974.
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh
selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dan
masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing
sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,
suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan
masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37:
Bila perkawinan putus karena
perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
6. Bubarnya Perkawinan.
Bubarnya
perkawinan diatur dalam Pasal 38 UU No.1 tahun 1974.
Pasal 38:
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian, b. perceraian c. atas keputusan Pengadilan.
7. Alasan Perceraian
Tentang
alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974.
Pasal 39:
(1) Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua
belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian
harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami isteri.
Di dalam
penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pereeraian adalah :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
B. HUKUM
PERKAWINAN DI NEW YORK
Hukum
perkawinan di New York diatur dalam New York Consolidated Laws tahun 2015.
Hukum tersebut sudah banyak mengalami perubahan, mengikuti perkembangan
masyarakat dan kemajuan zaman.
1. Hakekat Perkawinan
Hakekat
perkawinan di New York diatur dalam Konsolidasi Hukum New York 2015, Pada
bagian Relasi Domestik Pasal 10 (New York Consolidated Laws 2015-DOM- Article
3- Section 10), yang menyatakan:
“ Marriage a civil contract. Marriage, so far as its validity in law is
concerned, continues to be a civil contract, to which the consent of parties
capable in law of making a contract is essential.”
Artinya:
Perkawinan adalah sebuah kontrak (perikatan) perdata. Perkawinan, sejauh kevalidan atau keabsahannya terjadi,
dianggap/berlanjut sebagai sebuah kontrak (perikatan) perdata, yang dimana
persetujuan dari para pihak yang cakap hukum untuk membuat sebuah kontrak
(perikatan) adalah sesuatu hal yang penting.
Berikut ini
adalah pendapat-pendapat dari para ahli hukum dan agama mengenai perkawinan:
a. “
Marriage is a legal status, condition, or relationship that results from a
contract by which one man and one woman, who have the capacity to enter into
such an agreement, mutually promise to live together in the relationship of
Husband and Wife in law for life, or until the legal termination of the
relationship.”
(pendapat
pendeta)
Artinya:
Pernikahan
adalah sebuah status hukum, kondisi, atau hubungan yang dihasilkan dari kontrak dengan
mana seorang pria dan seorang wanita, yang memiliki kapasitas untuk masuk ke
dalam perjanjian tersebut, saling berjanji untuk hidup bersama dalam
hubungan suami isteri demi hukum untuk selamanya, atau sampai
adanya pemutusan hubungan yang sah.
b.
“Marriage is a couple which is entered into by agreement of the parties to be
husband and wife, whether by which one man and one woman, or one man and one
man, or one woman and one woman.”
(Pendapat
ahli hukum/pengacara)
Artinya:
Pernikahan
adalah pasangan yang masuk ke dalam sebuah perjanjian yang dimana para pihaknya
akan menjadi suami dan isteri, entah itu antara seorang pria dengan seorang
wanita, atau seorang pria dengan seorang pria, ataupun seorang wanita dengan
seorang wanita.
Perkawinan
di New York membolehkan perkawinan antara sesama jenis. Perkawinannya hanya
dilihat dari perikatan perdata saja, dan tidak melihat dari segi hukum
agamanya.
2. Syarat Sahnya Perkawinan
a. Syarat Materiil
v Syarat Materiil Umum:
1)
Persetujuan kedua calon mempelai/kedua pihak
Hukum Konsolidasi New York 2015
(New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2- Section 7) menyatakan:
Voidable marriages. A marriage is
void from the time its nullity is declared by
a court of
competent jurisdiction if
either party thereto:
1. Is
under the age
of legal consent,
which is eighteen years, provided that such nonage shall not of itself
constitute an absolute right to the annulment of such marriage, but such
annulment shall be in the discretion of the court which shall take into
consideration all the facts and
circumstances surrounding such marriage;
2. Is incapable of consenting to
a marriage for want of understanding;
3. Is
incapable of entering
into the married state from
physical cause;
4. Consent to such marriage by
reason of force, duress or fraud;
5. Has been incurably mentally
ill for a period of five years or more.
Artinya:
Ketidakcakapan
perkawinan. Sebuah perkawinan adalah dinyatakan batal oleh pengadilan atau
yurisdiksi yang berwenang apabila para pihaknya:
1. Berada
di bawah usia
persetujuan hukum, yakni delapan belas tahun, asalkan waktu usia tersebut tidak dengan sendirinya
merupakan suatu hak yang mutlak untuk membatalkan perkawinan tersebut, tetapi pembatalan
tersebut harus dilakukan di kebijaksanaan pengadilan yang akan mempertimbangkan
semua fakta dan
keadaan sekitar perkawinan tersebut;
2. tidak mampu atau tidak
cakap dalam memberikan persetujuan untuk melangsungkan perkawinan atau tidak
memahami apa perkawinan tersebut.
3. tidak mampu atau tidak
cakap
untuk memasuki perkawinan karena penyebab secara fisik.
untuk memasuki perkawinan karena penyebab secara fisik.
4. Persetujuan
untuk melangsungkan perkawinan disebabkan oleh karena adanya kekuatan, paksaan,
ataupun penipuan.
5. Telah
mempunyai penyakit mental yang tidak dapat disembuhkan selama 5 tahun atau
lebih.
2) Usia
untuk melangsungkan perkawinan
Umur minimal
seseorang untuk melangsungkan perkawinan dengan adanya izin dari orang tua:
Pria:
minimal 16 tahun
Wanita:
minimal 16 tahun
Umur
minimal seseorang untuk melangsungkan perkawinan tanpa adanya izin dari orang
tua:
Pria:
minimal 18 tahun
Wanita:
minimal 18 tahun
Bagi mereka
yang melangsungkan perkawinan, tetapi umur mereka belom mencapai batas umur
minimal sebagaimana yang telah diuraikan di atas (di bawah 16 tahun), maka
wajib meminta izin kepada pengadilan.
Apabila
bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, yakni tidak meminta izin kepada
pengadilan dan tetap melangsungkan perkawinan, maka akan dikenakan sanksi bagi
pemuka agama/pejabat yang melangsungkan perkawinannya tersebut.
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic
Relations- Article 3- Section 15,15A).
3) Asas
monogami tertutup
Di New York
berlaku asas monogami tertutup, tidak mengizinkan adanya bigami/poligami. Dasar
Hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated 2015- Penal –
Part 3 – Title O – Article 255.15- Bigamy), yang menyatakan:
“ Seseorang bersalah karena bigami
ketika ia kontrak atau dimaksudkan untuk kontrak perkawinan dengan orang lain
pada saat ia memiliki pasangan hidup, atau orang lain memiliki pasangan hidup. Bigami adalah kejahatan kelas E. “
v Syarat Materiil Khusus:
a) adanya
larangan-larangan untuk melangsungkan perkawinan. Dasar hukum: Hukum
Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations-
Article 2 – Section 5) menyakan bahwa perkawinan adalah sumbang dan batal
apabila dilakukan terhadap:
1. leluhur dan keturunan seorang;
2. kakak dan adik yang masih memiliki hubungan darah dekat ;
3. paman dan keponakan atau bibi dan keponakan.
2. kakak dan adik yang masih memiliki hubungan darah dekat ;
3. paman dan keponakan atau bibi dan keponakan.
Apabila
orang-orang yang dilarang tersebut tetap melangsungkan perkawinan, maka bagi
mereka dan juga termasuk pemuka agama/pejabat yang menikahkan mereka akan
dihukum dan atau dikenakan sanksi denda.
b) adanya
keharusan untuk meminta izin:
dalam hal
ini harus meminta izin kepada orang tua bagi orang yang belum mencapai umur 18
tahun (baik pria maupun wanita) yang ingin melangsungkan perkawinan.
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic
Relations- Article 3- Section 15).
b. Syarat Formil
Di New
York, seseorang yang telah melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan atau
mengajukan niat untuk melangsungkan perkawinan tersebut kepada pemerintah dan
pemuka agama/pejabat yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan untuk
mendapatkan lisensi/ izin untuk melangsungkan perkawinan yang akan diberikan
dalam jangka waktu selama 60 hari.
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws
2015-Domestic Relations- Article 3 – Section 13).
- Tata cara pelaksanaan perkawinan di New York
Untuk menikah di Negara Bagian
New York, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan lisensi pernikahan.
surat nikah harus diterapkan untuk di sebuah kota atau petugas kota dan kedua
belah pihak dari pernikahan, pengantin, harus hadir saat mengajukan lisensi.
Ada masa tunggu 24 jam untuk lisensi yang akan dikeluarkan dan lisensi berlaku
selama 60 hari setelah dikeluarkan. Anda tidak diharuskan untuk menjadi
penduduk Negara Bagian New York untuk menikah di negara bagian, namun Anda
tidak akan dapat mendapatkan lisensi jika pernikahan Anda akan dianggap batal
di negara asal Anda. Biaya untuk lisensi adalah antara $ 35 dan $ 50. Tidak ada
tes darah atau pemeriksaan kesehatan yang diperlukan untuk mendapatkan surat nikah.
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws
2015-Domestic Relations- Article 3 – Section 13).
3. Pembuktian Perkawinan
Dalam Hukum
New York, bukti perkawinannya adalah surat nikah (Marriage License).
4. Perjanjian Perkawinan
Di New York, perjanjian pranikah dibuat sebelum menikah
dan akan berlaku segera setelah pasangan menikah. Perjanjian pranikah harus
tertulis dan ditandatangani oleh kedua pasangan di hadapan notaris. Perjanjian
yang dilakukan secara lisan ataupun tidak ditandatangani oleh salah satu
atau kedua belah pihak yang bersangkutan tidak akan ditegakkan secara hukum.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi
New York 2015 (New York Consolidated 2015- Domestic Relations – Article 4 –
Section 58).
5. Harta Benda Dalam Perkawinan
Di dalam
Hukum New York, bagi seseorang yang telah melangsungkan perkawinan, maka
hartanya tergantung pada kehendak pemiliknya, misalnya, apabila seorang suami
membeli sebuah rumah atau asset lain dengan mencantumkan namanya dan nama
istrinya, maka harta tersebut menjadi harta milik keduanya, namun, apabila ia
hanya memasukkan nama atas dirinya sendiri, maka itu menjadi harta miliknya
seorang. Namun, apabila terjadi kematian, maka seluruh harta dari yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut, jatuh kepada istri dan ahli
warisnya yang dihitung sebagai bagian warisan mereka.
Namun,
apabila ada perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan
dilangsungkan,maka harta kekayaan dimiliki oleh masing-masing.
Dasar
hukum:
- Hukum Konsolidasai New York 2015 ( New York Consolidated
Laws 2015 – Real Property – Article 2,3 )
-
Uniform
Disposition of Community Property Rights at Death Act (UDCPRDA)
6. Bubarnya Perkawinan
Di dalam
Hukum New York, bubarnya perkawinan dapat disebabkan oleh:
a. kematian
b.
perceraian
c. keputusan
hakim
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 –
Domestic Relations –Article 11 – Section 200 ).
7. Alasan Perceraian
Sebuah perceraian dapat
diperoleh karena sebagai berikut:
1. Perlakuan kejam dan tidak
manusiawi ( Domestic Relations Laws-
Action For Divorce Article 170.1)
2. Pengabaian untuk jangka waktu
terus menerus satu tahun atau lebih (DRL §170.2)
3. Dipenjara selama lebih dari tiga
tahun setelah pernikahan (DRL §170.3)
4. Perzinahan (DRL §170.4)
5. Kekejaman mental yang ekstrim
(DRL § 170.5)
Perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa yang naik ke
tingkat sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak tepat bagi penggugat untuk
terus tinggal dengan terdakwa sebagai suami dan istri. Tuduhan ini termasuk tuduhan kekerasan dalam
rumah tangga dan diulang, kekejaman mental yang ekstrim.
Alasan
cerai dapat diputuskan oleh juri atau hakim.
Alasan
perceraian dapat diproses di pengadilan apabila adanya pengaduan dari pihak
yang bersangkutan, dan telah memberikan laporan secara detail mengenai
kejadian, tempat, dan peristiwa yang terjadi secara faktual dan akurat.
TABEL PAPARAN:
|
Hal
|
Indonesia
|
New York
|
|
1. Hakekat Perkawinan
|
Menurut Pasal
1 UU No. 1 tahun 1974:
“ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn keTuhanan
Yang Maha Esa.”
Ada unsur agamanya.
|
New York Consolidated Laws 2015-DOM- Article 3- Section 10, menyatakan:
“ Marriage a civil
contract. Marriage, so far as its
validity in law is concerned, continues to be a civil contract, to which the
consent of parties capable in law of making a contract is essential.”
Artinya: Perkawinan adalah sebuah
kontrak (perikatan) perdata. Perkawinan, sejauh kevalidan atau keabsahannya terjadi,
dianggap/berlanjut sebagai sebuah kontrak (perikatan) perdata, yang dimana
persetujuan dari para pihak yang cakap hukum untuk membuat sebuah kontrak
(perikatan) adalah sesuatu hal yang penting.
Tidak ada unsur agamanya.
|
|
2. Persetujuan bebas calon suami istri
|
Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974:
“ Perkawinan harus didasarkan
atas persetujuan kedua calon mempelai. “
|
Harus ada
persetujuan bebas dari kedua calon.
Dasar
hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015
(New York Consolidated Laws 2015-Domestic Relations- Article 2- Section 7)
|
|
3. Batas usia
|
Dasar hukum: Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.
Pria : min.19 tahun
Wanita: min. 16 tahun
|
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic
Relations- Article 3- Section 15,15A).
Pria: min.16 tahun
Wanita: min.16 tahun
|
|
4. Izin untuk melangsungkan perkawinan
|
Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974.
(2) Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
|
Bagi yang belum berumur 18 tahun
harus mendapat izin dari orang tuanya.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York (New York Consolidated Laws- Domestic
Relations- Article 3- Section 15).
|
|
5. Boleh Poligami/tidak
|
Boleh berpoligami tetapi dengan
ketentuan.
Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974.
|
Tidak boleh bigamy/ poligami.
Dasar
Hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015
( New York Consolidated 2015- Penal – Part 3 – Title O – Article 255.15-
Bigamy)
|
|
6. Larangan kawin
|
Dasar hukum: Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974.
Perkawinan
dilarang antara dua orang yang :
a.
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b.
berhubungan darah, dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara,
antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara
neneknya;
c. sehubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak tiri
d. sehubungan
susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman
susuan;
e. sehubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal
seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai
hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang
kawin.
|
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated Laws
2015-Domestic Relations- Article 2 – Section 5)
Perkawinan adalah sumbang dan
batal apabila dilakukan terhadap:
1. leluhur dan keturunan seorang;
2. kakak dan adik yang masih memiliki hubungan darah dekat ; 3. paman dan keponakan atau bibi dan keponakan. |
|
7. Alat bukti Perkawinan
|
Surat Nikah/Buku Nikah
|
Surat nikah (Marriage License)
|
|
8. Perjanjian perkawinan
|
Dibuat pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan.
Dasar Hukum: Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.
|
Dibuat sebelum perkawinan
dilangsungkan.
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 (New York Consolidated 2015- Domestic
Relations – Article 4 – Section 58).
|
|
9. Harta benda dalam perkawinan
|
Mengenai harta benda dalam
perkawinan diatur dalam Pasal 35-36 UU
No. 1 tahun 1974.
Pasal 35:
(1) Harta
benda yang diperoleh selama perkawinan, menjadi harta bersama.
(2) Harta
bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adal.ah di bawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36:
(1) Mengenai
harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah
pihak.
(2) Mengenai
harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk
melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
|
Harta benda dalam perkawinan
apabila diatasnamakan atas nama suami dan isteri, maka menjadi benda bersama,
apabila tidak, maka menjadi harta pribadi.
Harta bersama dikelola bersama
atas persetujuan kedua belah pihak.
Dasar hukum:
- Hukum
Konsolidasai New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 – Real Property
– Article 2,3 )
|
|
10. Bubarnya perkawinan
|
Bubarnya perkawinan diatur dalam Pasal 38 UU No.1 tahun 1974.
Pasal 38:
Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b.
perceraian c. atas keputusan Pengadilan.
|
Di dalam Hukum New York, bubarnya
perkawinan dapat disebabkan oleh:
a. kematian
b. perceraian
c. keputusan hakim
Dasar hukum: Hukum Konsolidasi New York 2015 ( New York Consolidated Laws 2015 –
Domestic Relations –Article 11 – Section 200 ).
|
|
11. Alasan perceraian
|
Tentang alasan perceraian diatur
dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No.
1 tahun 1974.
Pasal 39:
(1)
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa
antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Di dalam penjelasan Pasal 39 ayat
(2) UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk pereeraian adalah : a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung. d. Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain. e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga. |
Sebuah perceraian dapat diperoleh karena sebagai
berikut:
1. Perlakuan kejam dan tidak
manusiawi ( Domestic Relations Laws Section 170.1)
2. Pengabaian untuk jangka waktu
terus menerus satu tahun atau lebih (DRL §170.2)
3. Dipenjara selama
lebih dari tiga tahun setelah pernikahan (DRL §170.3)
4. Perzinahan (DRL §170.4)
5. Kekejaman mental yang ekstrim
(DRL § 170.5)
Perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa yang naik ke tingkat
sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak tepat bagi penggugat untuk terus
tinggal dengan terdakwa sebagai suami dan istri. Tuduhan ini termasuk tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan diulang,
kekejaman mental yang ekstrim.
Alasan cerai dapat diputuskan oleh
juri atau hakim.
Alasan perceraian dapat diproses
di pengadilan apabila adanya pengaduan dari pihak yang bersangkutan, dan
telah memberikan laporan secara detail mengenai kejadian, tempat, dan
peristiwa yang terjadi secara faktual dan akurat.
|
C. PERSAMAAN PENGATURAN HUKUM
PERKAWINAN DI INDONESIA DENGAN NEW YORK
Jika
dilihat dari tabel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum perkawinan
antara Indonesia dengan New York memiliki kesamaan, yaitu:
1.
Sama-sama harus ada persetujuan bebas dari calon suami istri.
2.
Sama-sama harus ada izin dari orang tua apabila umurnya belum mencapai umur
yang telah ditentukan. (Indonesia:21 tahun, New York: 18 tahun).
3.Sama-sama
terdapat larangan kawin bagi yang terdapat hubungan darah atau keluarga
semenda.yang terlalu dekat.
4. Alat
bukti perkawinannya sama-sama surat nikah.
5. Bubarnya
perkawinan sama-sama disebabkan oleh kematian, perceraian, dan putusan hakim /
putusan pengadilan.
6. Alasan
perceraian nya sama.
D. PERBEDAAN PENGATURAN HUKUM
PERKAWINAN ANTARA INDONESIA DENGAN NEW YORK
Jika
dilihat dari tabel diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum
perkawinan antara Indonesia dengan New York memiliki perbedaan, yaitu:
1. Mengenai
Hakekat Perkawinan.
Di
Indonesia perkawinan bukan saja sekedar perikatan perdata saja, namun juga ada
unsur agamanya. Sedangkan, di New York, hanya menekankan pada unsur perdata /
perikatan perdatanya saja, tanpa ada unsur agama.
2. Batas
usia.
Di
Indonesia: Pria min. 19 tahun, wanita 16 tahun.
Sebelum
berumur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
Di New
York: Pria min. 16 tahun, wanita min. 16 tahun.
Sebelum
berumur 18 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
3. Tentang
boleh/tidaknya berpoligami.
Di
Indonesia: boleh poligami, tetapi dengan ketentuan yang telah diatur oleh
Undang-Undang (asas monogami terbuka).
Di New
York: tidak boleh berpoligami/ bigami dengan alasan apapun (asas monogami
tertutup). Apabila berbigami/berpoligami maka dikenakan sanksi karena perbuatan
tersebut dianggap sebagai kejahatan kelas E di New York.
4.
Perjanjian kawin.
Di
Indonesia: boleh dibuat sebelum atau pada waktu perkawinan dilangsungkan.
Di New
York: Harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
5. Harta
benda perkawinan:
Di
Indonesia:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi
milik bersama, kecuali ada perjanjian perkawinan.
Di New
York:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan tergantung
kepada masing-masing pihak, apabila diatasnamakan atas nama suami dan istri,
maka menjadi milik bersama, apabila tidak, maka menjadi milik pribadi.
Contoh Kasus Tentang Perkawinan di
New York :
Kasus
tentang perjanjian perkawinan
Wife’s Bipolar Disorder Held Not To Affect
Judgment –Prenuptial Agreement Upheld
BY PHILIP BERNSTEIN ON SEPTEMBER 23, 2007
Kings County Surrogate Lopez-Torres has ruled against a wife attempting to set
aside a prenuptial agreement in the Estate of Joseph Menahem. In a decision reported in the New York Law Journal on September 10th the court declined to nullify the agreement on grounds of undue influence,
fraud or the lack of mental capacity to knowingly execute the agreement.
Prior to her marriage to the decedent, his
wife Gita had been hospitalized for mental illness. Subsequently, after her discharge from the hospital, she
went on to execute a prenuptial agreement providing that each party waived, among other things,
the right
of election
against each other’s estate. Even with her illness, the wife went on to
complete a program in medical computer technology from a business school
receiving no grade lower than a "B".
When her husband died in May, 2004,the
wife attempted to establish that her bipolar disorder left her unable to knowingly execute the prenuptial
agreement that would now serve to bar her from inheriting the property
belonging to her late husband which, by the terms of his will, would pass
to his sons by a prior marriage.
Surrogate Lopez-Torres noted that a "duly executed prenuptial agreement is
given the same presumption of legality as any other contract, commercial or
otherwise. It is presumed to be valid in the absence of fraud."
The court further referred to section 5-1.1-A(e)(2) of the Estates
Powers and Trusts Law which sets forth the requirements for an effective waiver
of a spouse’s right of election against the estate of a deceased spouse. Such a
waiver or release must be in writing, signed, acknowledged and in
"recordable" form which means that such a waiver must follow the same
form as would be used to provide for the recording of a deed to real property.
Gita Menahem’s waiver of her right of election was found
to conform to the requirements of the law.Given this and the proof as to her
ability to succeed academically and to function normally, the Court found that
even though she had battled mental illness for years, she was unable to meet
the burden of proving that she lacked the competence to execute the
agreement prior to her marriage. One might also note that she had a substantial
period of time during her marriage –when her husband was alive and when she was
apparently functioning normaly — to challenge the prenuptial agreement but did
not choose to do so until her husband died.
KESIMPULAN
1. Pengaturan
Hukum perkawinan di Indonesia:
a. Hakekat perkawinan:
Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974.
b. Syarat
sahnya perkawinan:
1) Syarat Materiil:
v Syarat materiil umum (Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7
UU No. 1 tahun 1974).
v Syarat materiil khusus (Pasal 8, Pasal 6 ayat (2) UU No.
1 tahun 1974).
2) Syarat Formil: Pasal 3 ayat (1), Pasal
8, Pasal 10 PP No. 9/1975.
c.
Pembuktian perkawinan: Pasal 11 ayat 1-3 PP No. 9/1975.
d.
Perjanjian perkawinan: Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974.
e. Harta
benda dalam perkawinan: Pasal 35-37 UU No. 1 tahun 1974.
f. Bubarnya
perkawinan: Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974.
g. Alasan
perceraian: Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974.
2.
Pengaturan Hukum perkawinan di New York:
a.Hakekat Perkawinan: Domestic Relations Laws
(DRL) Article 3: 10.
b. syarat
sahnya perkawinan:
1) Syarat Materiil :
v Syarat materiil umum:
- DRL Article 2: 7.
- DRL Article 3:15,15A
- Penal, Part 3, Title O, Article 255.15.
v Syarat materiil khusus:
- DRL Article 2:5
- DRL Article 3:15
2) Syarat Formil:
- DRL Article 3:13
c.
Pembuktian perkawinan: Marriage License (DRL 3:13).
d.
Perjanjian perkawinan: DRL Article 4:58.
e. Harta
benda dalam perkawinan: Real Property,
Article 2,3.
f. Bubarnya
perkawinan: DRL Article 11: 200.
g. Alasan
perceraian: DRL- Action for divorce- Article 170.
3. Persamaan
pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York terdapat dalam
hal:
-
persetujuan bebas dari calon suami isteri
- izin
orang tua
- larangan
kawin
- alat
bukti
- bubarnya
perkawinan
- alasan
perceraian
4.
Perbedaan pengaturan hukum perkawinan antara Indonesia dengan New York terdapat
dalam hal:
- hakekat
perkawinan
- batas
usia
- boleh/
tidak nya berpoligami
-
perjanjian perkawinan
- harta
benda dalam perkawinan
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Prof. H.
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan di Indonesia. 2007. (Bandung: Penerbit
Mandar Maju).
Prof.
Wahyono Darmabrata. Hukum Perkawinan
Perdata Jilid 1.2009. (Jakarta:
Penerbit RIZKITA).
Perundang-undangan:
UU No, 1
tahun 1974
PP No.
9/1975
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar